BacaritaMaluku.com–Piru, Menanggapi aksi sekelompok masyarakat Negeri Luhu di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin (15/6/2026) yang menuntut pencopotan atau pemberhentian Kepala Desa Luhu, Haji Abdul Gani Kaliky, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Alvin Tuasuun, menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten SBB asal Negeri Luhu di Kantor Bupati SBB. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Rabu 17/06/2026
“Pencopotan atau pemberhentian kepala desa tidak semudah dan segampang yang dibayangkan. Ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi,” ujar Alvin Tuasuun.
Menurutnya, Undang-Undang Desa telah mengatur secara jelas syarat-syarat pemberhentian kepala desa, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran berat seperti tindakan asusila, atau terlibat tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dibuktikan melalui putusan pengadilan.
“Dalam aturan yang berlaku, pemberhentian kepala desa harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata karena desakan atau tekanan kelompok tertentu,” tegasnya.
Sekda juga mengimbau agar informasi terkait mekanisme pemberhentian kepala desa disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Negeri Luhu. Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai aturan akan membantu masyarakat terhindar dari informasi yang tidak benar maupun isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan warga.
“Kita harus memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat agar mereka tercerahkan dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu maupun fitnah yang saling menjatuhkan. Semua persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat Negeri Luhu dapat menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan dialog serta penyelesaian masalah sesuai koridor hukum yang berlaku.














































































