BacaritaMaluku com–Namlea,10 Mei 2026; DPD II KNPI Kabupaten Buru menilai pernyataan yang disampaikan Abdullah Umar terkait dugaan keterlibatan seorang jenderal dalam aktivitas di Jalur B belum memiliki dasar dan bukti yang jelas.
Ketua KNPI Kabupaten Buru, M. Tisar, menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mengedepankan fakta, data, serta asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyampaian tuduhan tanpa bukti valid berpotensi menyesatkan publik dan memicu terbentuknya opini liar di masyarakat.
“Kami menilai informasi yang disampaikan tanpa bukti yang valid berpotensi menjadi bentuk pembohongan publik dan dapat menciptakan opini liar di masyarakat,” tegas KNPI Buru dalam keterangannya.
KNPI Kabupaten Buru juga mengimbau seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama terkait isu sensitif yang dapat menyeret nama institusi maupun individu tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain itu, KNPI mengajak masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
M. Tisar menegaskan komitmen KNPI Kabupaten Buru dalam mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di Kabupaten Buru.(BK)













































































