BacaritaMaluku.com–Saumlaki; Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa menghadiri rapat bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Maluku dalam rangka pembahasan hasil penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Yamdena Selatan untuk pembangunan Onshore Liquified Natural Gas (OLNG) atau Kilang Pencairan Gas Alam beserta fasilitas pendukung Proyek Strategis Nasional Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela.Kamis 07/05/2026
Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati lantai 2 dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat, provinsi, daerah, serta pihak terkait proyek strategis tersebut. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPKH Wilayah IX Maluku, Suleman Patiung, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Basyuni Thahir, Kepala Pengelola Hutan Lestari Wilayah XVI, Kabid Perencanaan Hutan Dishut Provinsi Maluku, Kasi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH IX, Kepala Bapperinda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Camat Tanimbar Utara, Kepala UPTD KPH Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan SKK Migas, pihak INPEX Masela Ltd., Direktur PT Sahabat Sembilan Lima, serta jajaran BPKH IX Maluku.
Rapat tersebut bertujuan mempresentasikan hasil penataan batas oleh panitia kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak INPEX Masela Ltd. bersama SKK Migas sebagai bagian dari tahapan pengembangan Proyek Strategis Nasional Lapangan Abadi Blok Masela.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan hasil tata batas oleh seluruh panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas, dan pihak INPEX Masela Ltd. sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap hasil penataan batas kawasan hutan yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan proyek OLNG Masela.***













































































