BacaritaMaluku.com–AMBON; Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas putusan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Maluku Tengah.Selasa 05/05/2026
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Nimbrod Renir Soplanit, SH., C.ML., secara tegas meminta perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, hingga Komnas Perempuan terhadap kasus yang menimpa Maria Huwae (74), warga Negeri Allang.
Kronologi dan Sorotan Ketimpangan Hukum
Berdasarkan laporan keluarga, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIT. Korban yang tengah beristirahat di rumahnya diduga diserang secara brutal oleh pelaku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, yang disebut berada di bawah pengaruh minuman keras.
Pelaku menggunakan benda keras seperti mangkuk kaca, piring, dan pot bunga untuk memukul korban, mengakibatkan luka robek serius di bagian kepala, pipi, dan leher yang memerlukan penanganan medis intensif.
KNPI menilai proses hukum berjalan lambat. Laporan dibuat sejak 12 Oktober 2024, namun penahanan terhadap pelaku baru dilakukan pada 29 Januari 2026, atau lebih dari satu tahun setelah kejadian.
Lebih jauh, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum maupun perlindungan selama proses penyidikan hingga persidangan.
Puncaknya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026), pelaku hanya divonis 5 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan.
Keluarga korban juga mengaku kesulitan mengajukan banding dengan alasan pelaku telah menjalani lebih dari setengah masa hukuman.
Dasar Hukum yang Dianggap Diabaikan
KNPI Maluku menilai perbuatan pelaku seharusnya dikategorikan sebagai penganiayaan berat, merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
KUHP Lama:
Pasal 354 ayat (1): Penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara
Pasal 353 ayat (2): Penganiayaan berencana dengan ancaman maksimal 7 tahun
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 466, 467, 468, dan 469 terkait pemberatan hukuman atas penganiayaan berat
Kode Etik Polri:
Perpol No. 7 Tahun 2022 yang membuka ruang sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
“Melihat fakta persidangan dan kondisi korban, vonis 5 bulan ini bukan hanya ringan, tetapi mencerminkan diskriminasi hukum yang nyata,” tegas Soplanit.
Desakan KNPI Maluku
KNPI Maluku mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah tegas:
Kapolri dan Kapolda Maluku segera memproses sidang etik dan menjatuhkan sanksi PTDH kepada pelaku.
Jaksa Agung dan Kejati Maluku mengevaluasi kinerja JPU yang dinilai tidak maksimal.
Komisi III DPR (pusat dan daerah) serta Komnas Perempuan menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius publik.
KNPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui berbagai jalur, termasuk media dan koordinasi lintas lembaga.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi ketika korbannya adalah seorang lansia yang tidak berdaya,” tutupnya.***












































































