BacaritaMaluku.com-NAMLEA; Perempuan berinsial RK alias Ibu ima harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Perempuan asal Namlea itu di dakwa melakukan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan PNS jalur khusus kepada tiga warga dengan total kerugian mencapai Rp 46 juta.
Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gelar di PN Namlea, dalam dakwaan, perbuatan terdakwa di lakukan dalam kurung waktu 10 April 2015 hingga 5 Februari 2018 di kawasan batas kota, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Jaksa mengungkap, terdakwa meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jaringan dan akses langsung ke pejabat berwenang dari tingkat kabupaten hingga pusat yang bisa meloloskan PNS tanpa seleksi.
Korban pertama, saksi NB sejak Oktober 2015 di janjikan jadi ASN dan di minta uang operasional 5 juta + 5 juta di rumah terdakwa. Puncaknya 2 April 2017 hingga 4 Februari 2018, korban kembali di minta 10 juta untuk kartu ujian dan 5 juta biaya final agar NIP keluar.Total NB saja lebih dari 20 juta.
Korban kedua, saksi LW pada September 2015 di tawari peluang PNS yang sedang terbuka lebar. Setelah di klaim namanya masuk daftar prioritas, korban menyerahkan 10 juta pada 15 September 2015.
Dan, korban ketiga, saksi JHN.Pada November 2015 di minta 5 juta dan tambahan 5 juta lagi dengan dalih pembuatan dokumen berkas, sambil menunjukan daftar TMT dengan alasan ” ini daftar yang bos kirim dari jakarta.”
Atas perbuatannya, terdakwa yang bekerja sebagai ASN di kantor Camat Namlea tersebut di dakwa pasal 492 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penipuan. Rabu ( 29/7/2026).(BK)


















































































