BacaritaMaluku.com–JAKARTA; Temuan awal pemeriksaan terhadap kematian Sutrimo di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dinilai sejalan dengan analisis hukum yang menyebut pengaitan Febri Ardiansyah dalam peristiwa tersebut belum memiliki dasar yang kuat.
Keterangan saksi di lokasi menyebut Sutrimo mengalami penurunan kondisi kesehatan secara mendadak sebelum akhirnya meninggal dunia. Almarhum disebut mengalami gangguan pernapasan berat, sementara warga sekitar sempat memberikan pertolongan darurat dan berupaya membawa korban ke fasilitas medis terdekat.
Keterangan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti. Analisis awal mengindikasikan korban mengalami asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak.
Dalam pemeriksaan awal tersebut, tim forensik juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Temuan awal itu menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara objektif. Sebab, hingga tahapan pemeriksaan tersebut, belum terdapat dasar yang menunjukkan adanya hubungan pidana antara kematian Sutrimo dengan Febri Ardiansyah.
Spekulasi yang berkembang sebelumnya turut mengaitkan Febri dengan peristiwa tersebut karena status kepemilikan aset di lokasi. Namun, dari perspektif hukum, kepemilikan sebuah aset tidak serta-merta menjadikan pemiliknya bertanggung jawab atas setiap peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.
Pakar Hukum Senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menilai pengaitan Febri Ardiansyah semata-mata berdasarkan status kepemilikan aset merupakan kekeliruan dalam konstruksi hukum.
“Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus),” ujar Saharuddin.
Menurut Saharuddin, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan suatu tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan asumsi mengenai siapa yang memiliki atau menguasai suatu tempat.
Hal serupa berlaku terhadap sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang dipersoalkan oleh kuasa hukum keluarga korban.
Pengamat menilai, menganggap persoalan tersebut sebagai indikasi tindak pidana masih terlalu dini. Dalam kondisi darurat, perhatian warga di lokasi kejadian adalah memberikan pertolongan kepada korban, sementara penelusuran barang pribadi merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kepolisian melalui prosedur scientific crime investigation.
Karena itu, berbagai dugaan yang berkembang tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan resmi dan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang tersedia.
Saharuddin juga mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dukungan bukti materiil berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ia menilai proses pemeriksaan di lokasi sejauh ini perlu ditempatkan dalam prinsip due process of law sebagaimana berlaku dalam sistem hukum acara pidana.
Dengan demikian, temuan awal pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta perspektif hukum menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan terkait kematian Sutrimo.
Masyarakat pun diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi Kepolisian dan tidak terpengaruh oleh narasi maupun asumsi yang belum teruji secara hukum.
Hingga terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya, pengaitan Febri Ardiansyah dengan kematian Sutrimo tidak dapat dibangun hanya berdasarkan keberadaan jenazah di lokasi atau status kepemilikan aset.(erick)


















































































