Bacaritamaluku.com-Masohi; Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Maluku Tengah menanggapi polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Malteng berinisial HS. Menyikapi riuhnya opini publik di media sosial dan tindakan oknum militer yang dinilai melampaui batas kewenangan, PC IMM Maluku Tengah menyerukan penyelesaian secara beradab, bermartabat, dan sesuai prinsip negara hukum.
Ketua Umum PC IMM Malteng, Amien Harmady Tuahan, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas cara isu ini ditangani, terutama terkait tindakan sepihak oleh oknum TNI dan berkembangnya stigma publik tanpa proses pembuktian yang sah.
“Kami menyayangkan proses penanganan dugaan awal yang tidak menempuh jalur hukum dengan semestinya. Di negara yang menjunjung tinggi hukum, tindakan koersif tanpa dasar yuridis yang jelas justru mencederai keadilan itu sendiri,” ujar Harmady.
Menurutnya, tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap seorang warga sipil, tanpa keterlibatan institusi penegak hukum sipil, adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip due process of law. IMM Maluku Tengah menegaskan bahwa supremasi hukum harus berada di atas tekanan emosional dan kepentingan personal.
IMM Maluku Tengah juga menyoroti maraknya komentar publik yang berkembang liar di media sosial, terutama di sejumlah grup Facebook lokal yang memuat narasi-narasi penuh fitnah, penghakiman, dan kebencian.
“Fenomena ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan etika digital masyarakat kita. Opini yang dibangun tanpa basis bukti justru berkontribusi pada rusaknya tatanan sosial dan martabat pribadi,” tegasnya.
IMM Maluku Tengah menilai bahwa perkara ini seharusnya menjadi refleksi kolektif bahwa kehormatan seseorang hanya bisa dijatuhkan oleh putusan pengadilan, bukan oleh tekanan publik atau tindakan sepihak aparat. Ketua Umum PC IMM Maluku Tengah mengajak masyarakat untuk dewasa dalam menanggapi persoalan yang menyentuh ranah privat dan tidak menggadaikan prinsip keadilan demi sensasi.
IMM Maluku Tengah juga meminta institusi TNI, khususnya Komando Distrik Militer (Kodim) 1502/Masohi, untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut, agar tidak muncul persepsi publik bahwa aparat bertindak tanpa kendali institusional.
“Kami menghormati peran TNI, tapi setiap tindakan harus sesuai jalur hukum. Jangan sampai citra kelembagaan ternodai oleh tindakan perorangan yang gegabah dan emosional,” pungkasnya.
Rilis ini menjadi bagian dari komitmen PC IMM Maluku Tengah untuk membela nilai-nilai hukum, keadilan, dan etika publik. Tanpa harus membela individu, IMM Maluku Tengah menegaskan keberpihakannya pada prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kehormatan dan hak dasar setiap warga negara. ***


















































































