BacaritaMaluku.Com–NAMLEA; Tindakan yang membuat atau merugikan nama baik yang di lakukan orang yang tidak bertanggung jawab, pihak keluarga besar menuntut nama baik atas unsur kesengajaan tersebut.Sabtu 27/12/2025.
Kejadian yang memfostingkan atau menyebarkan foto yang di lakukan oleh oknum yang di duga satu pangkalan Oto(mobil) jurusan wamsait tersebut di salah satu media sosial yang membuat tuduhan hingga mengganggu reputasi orang yang keseharian nya sebagai sopir jurusan pangkalan tersebut terganggu.
Menurut pihak yang merasa di rugikan berinisial OS akan menuntut nama baik atas reputasinya, dan tuduhan bawa lari 60 juta tidak benar apa yang di sanggahkan oleh oknum biadap itu.
Pihaknya akan menuntut klarifikasi oleh orang yang menyebarkan secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik. Yang sudah di atur dalam Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 310(pencemaran nama baik) pasal 311(fitnah) ancaman pidana empat tahun penjara atau denda 400 juta.
Selain tuntutan pidana, pihak keluarga sudah pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas dugaan yang menimbulkan keresahan khusus nya keluarga besar hena lima(jazirah leihitu).
“Saya mintakan kepada teman teman pangkalan Oto(mobil) jurusan wamsait tidak lain hanya kita sesama pangkalan(Oknum) untuk bisa mengklarifikasi hal ini agar cepat selesai, ” Ungkap OS.
Ia menambahkan kejadian ini bermula saat duduk bersama di pangkalan jurusan wamsait, pada Rabu 17 Desember yang menyebabkan hingga terjadi keresahan keluarga baik di Namlea, Namrole, Ambon, Papua dan keluarga besar lainnya.
“Ada iri hati di antara sesama teman pangkalan, saya akan tuntut sampai kejadian ini tidak akan terulang lagi.” Kata OS yang merasa kesal.”Singkatnya. (BK)



















































































