BacaritaMaluku.com-Namlea; Pengadilan Negeri Namlea akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berinisial RK alias ibu Ima ,seorang oknum ASN dalam perkara penipuan dengan iming-iming kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam putusan perkara nomor 33/Pid.B/2026/PN Nla yang di bacakan pada tanggal (29/07) oleh Hakim Ketua Imannul Yakin, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur dalam pasal 492 KUHP.
Dalam amar putusannya, menyatakan 1.Terdakwa RK terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
2.Menjatuhkan pidana penjara selama satu (1)tahun.
3.Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu di jalani dengan syarat pengawasan:
Syarat Umum : Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan tujuh bulan.
Syarat khusus: Wajib mengganti kerugian korban NB alias Nur sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu enam(6) bulan.Jika tidak di bayar, maka wajib menjalani hukuman penjara satu tahun.
4.Masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani di kurangkan seluruhnya.
5.Memerintahkan terdakwa di keluarkan dari tahanan.
Kemudian, Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar kwitansi pembayaran tertanggal 10 April 2015 yang di tanda tangani terdakwa, buku catatan korban, surat kesepakatan bersama pengembalian uang Rp 30 juta tertanggal 08 Juli 2024 antara RK dengan pihak yang di rugikan, formulir setoran Bank Mandiri, struk ATM BNI, dokumen BKN tertanggal 15 Februari 2019, dan dokumen profil PNS.
Atas putusan ini, pihak korban mengaku sangat puas dan merasa mendapatkan keadilan.
“Saya merasa hak-hak saya sebagai korban telah di pertimbangkan oleh hakim. Ini membuktikan hukum tidak memandang bulu, “ujar sumber dari pihak korban.
Olehnya itu, korban juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus serupa, di iming-iming menjadi ASN. “harapnya.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan ASN untuk melakukan penipuan perekrutan CPNS atau PPPK. Jumat (31/07/2026).(BK)


















































































