BacaritaMaluku. Com–AMBON; Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Farham Suneth, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terkait kerja sama Universitas Pattimura dengan perusahaan yang dipimpin Mansur Latakka merupakan bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan bukan serangan pribadi sebagaimana dituduhkan oleh salah satu Direktur PT Global Emas Bupolo, Dr. Agus Siahaya.
Menurut Farham, pernyataan PT Global Emas Bupolo justru tidak menjawab substansi kritik yang disampaikan, melainkan mengalihkan pembahasan kepada tuduhan bahwa dirinya melakukan fitnah.
“Yang kami persoalkan sejak awal bukan hak seseorang untuk menjalankan usaha setelah menjalani proses hukum, melainkan standar kehati-hatian sebuah perguruan tinggi negeri dalam menentukan mitra strategis pada sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kepentingan publik,” ujar Farham.
Ia menjelaskan bahwa kritik tersebut berangkat dari fakta yang telah menjadi informasi publik, termasuk adanya putusan pengadilan mengenai perkara pertambangan tanpa izin yang pernah menjerat pihak yang kini menjadi mitra kerja sama universitas.
“Putusan pengadilan adalah dokumen hukum yang bersifat terbuka. Menyebut adanya putusan tersebut bukan fitnah, melainkan penyampaian fakta yang dapat diakses publik.”
Farham mengatakan, PT GEB dalam pernyataannya tidak membantah apakah putusan pidana tersebut pernah ada. Sebaliknya, perusahaan lebih menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama setelah menjalani proses hukum.
“Prinsip itu benar. Namun hak untuk kembali berusaha berbeda dengan hak publik untuk melakukan penilaian terhadap rekam jejak seseorang ketika dipercaya menjadi mitra lembaga negara atau perguruan tinggi. Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.”
Menurut Farham, argumentasi bahwa seseorang telah menjalani hukuman tidak otomatis menghapus kewajiban institusi publik menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan tata kelola yang baik (good governance).
“Justru dalam prinsip tata kelola yang baik, rekam jejak menjadi salah satu indikator yang lazim dipertimbangkan dalam proses seleksi mitra.”
Farham juga menilai pernyataan PT GEB yang meminta masyarakat menghormati independensi akademik Universitas Pattimura tidak menjawab pertanyaan pokok yang diajukan.
“Kami tidak pernah mengatakan Unpatti tidak independen. Yang kami minta sederhana: jelaskan kepada publik bagaimana proses penilaian dan due diligence dilakukan sebelum kerja sama tersebut dibangun.”
Ia menegaskan bahwa independensi akademik justru harus diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas.
“Semakin terbuka proses pengambilan keputusan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik.”
Terkait tuduhan bahwa dirinya membawa nama Muhammadiyah untuk kepentingan pribadi, Farham menyatakan dirinya menyampaikan sikap sesuai kapasitas sebagai pengurus Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku pada bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, bukan menyerang kehormatan pribadi seseorang. Kritik terhadap tata kelola merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi kepemudaan.”
Farham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta masyarakat menghakimi siapa pun.
“Kami meminta adanya evaluasi, keterbukaan informasi, pengawasan pemerintah, serta penjelasan dari institusi yang menggunakan kewenangan publik.”
Ia juga mempersilakan seluruh pihak membantah setiap data yang disampaikan apabila memang terdapat kekeliruan.
“Kalau ada fakta yang kami keliru sampaikan, silakan bantah dengan data dan dokumen. Namun apabila fakta-fakta tersebut benar adanya, maka substansi kritik kami tetap relevan untuk dijawab.”
Farham menambahkan bahwa pengelolaan sektor pertambangan merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik sehingga seluruh proses kemitraan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan.
“Yang kami perjuangkan bukan menyerang individu tertentu, melainkan memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan secara bersih, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” ***


















































































