BacaritaMaluku.com-NAMLEA;Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus(Dikmensus)Kabupaten Buru, kembali menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) mutasi yang telah di tetapkan Pemerintah.
Penegasan tersebut, menyusul di terbitkanya SK Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/08 Tahun 2026 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana. berdasarkan keputusan itu, Fakir Suleman S.Pd resmi di angkat sebagai Penelaah Teknis

Kebijakan pada Sub Bagian Tata Usaha SMAN 7 Buru. Sebagai tindak lanjut, di lakukan serah terima pegawai mutasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 421.4/11/2026. Pegawai yang bersangkutan kemudian di antar langsung ke tempat tugas oleh Kepala Seksi SMA.SMK dan SLB Cabang Dikmensus Kabupaten Buru Djunaid Nakul S.Pd, mewakili Kepala Cabang Dinas dan di terima oleh Kepala SMAN 7 Buru Saleh Banda S.Pd.
Kepala Cabang Dinas Dikmensus Kabupaten Buru Rahman Ali S.Pd menegaskan bahwa mutasi merupakan kebijakan organisasi yang wajib di patuhi oleh setiap ASN.
“Mutasi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, ASN yang menerima SK itu wajib segera melaksanakan tugas pada unit kerja yang telah di tetapkan. Dan disiplin serta loyalitas terhadap keputusan pimpinan merupakan kewajiban seorang ASN. “tegas Rahman Ali.

Kacabdin yang di kenal tegas dan disiplin ini juga, mengingatkan bahwa apabila ASN yang tidak melaksanakan tugas sesuai SK tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawabkan, maka akan di kenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi SMA.SMK dan SLB Cabdin Dikmensus Kabupaten Buru, Djunaid Nakul S.Pd yang di konfirmasi media ini, mengatakan kehadirannya mengantar pegawai mutasi(Fakir Suleman) merupakan bentuk tindak lanjut dan memastikan proses penempatan berjalan sesuai prosedur.
“Kami hadir mewakili Kepala Cabang Dinas untuk mengantar sekaligus memastikan pegawai yang di mutasi telah melapor dan di terima secara resmi di satuan pendidikan yang baru. “
Harapanya adalah yang bersangkutan segera beradaptasi, bekerja secara profesional, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan SMAN 7 Buru. “ujar Nakul.
Selain itu, Fakir Suleman S.Pd yang di minta tanggapanya mengaku, siap menjalankan amanah sesuai surat keputusan Gubernur Maluku. Menurutnya sebagai ASN dirinya berkewajiban mematuhi setiap penempatan yang di tetapkan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai ASN saya siap melaksanakan tugas sesuai SK yang di berikan. ini merupakan amanah yang wajib saya jalankan dengan disiplin, loyalitas dan penuh tanggung jawab demi mendukung pelayanan pendidikan di SMAN 7 Buru “kata Fakir. Sabtu (01/08/2026).(BK)


















































































