BacaritaMaluku.com–HUAMUAL ; Aktivitas pertambangan Sinabar di kawasan Luhu-Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Mansur Lataka, sosok yang pernah tersandung perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dikabarkan mengunjungi kawasan tambang tersebut bersama seorang investor asal China.
Investor tersebut disebut didampingi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy.
Informasi terbaru yang dihimpun dari masyarakat pada Sabtu (29/8/2026) menyebutkan, Mansur Lataka bersama rombongan investor asal China tersebut sempat berada di kawasan Huamual pada pekan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kedatangan rombongan itu disebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Informasi mengenai adanya pengawalan kepolisian tersebut menjadi perhatian warga karena rombongan disebut datang ketika aktivitas pertambangan Cinnabar di kawasan Iha-Luhu tengah menjadi sorotan dan dalam periode yang berdekatan dengan langkah penertiban serta pengosongan kawasan oleh aparat.
Namun, sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai bentuk pengamanan tersebut, apakah merupakan pengawalan resmi, pengamanan kegiatan tertentu, atau bagian dari tugas kepolisian lainnya.
Keterangan warga juga belum dapat memastikan agenda dan tujuan detail kedatangan rombongan. Karena itu, informasi mengenai kunjungan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Mansur Lataka, pihak investor, kepolisian, maupun pihak-pihak lain yang disebut terlibat.
Kunjungan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai tujuan kedatangan investor, kemungkinan rencana investasi, serta arah pengelolaan kawasan pertambangan Sinabar Luhu-Iha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kedatangan investor China tersebut diduga berkaitan dengan rencana pengelolaan kawasan tambang Luhu-Iha. Mansur Lataka disebut berada dalam rombongan yang mengunjungi lokasi bersama Zain Syaiful Latukaisupy.
Namun, informasi mengenai bentuk pertemuan, kapasitas masing-masing pihak, bentuk kerja sama, serta legalitas rencana pengelolaan tambang masih perlu dikonfirmasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait.
Nama Mansur Lataka sendiri bukan sosok baru dalam dinamika pertambangan di Maluku. Ia sebelumnya dikenal dalam aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dan kemudian tersandung perkara PETI. Pemberitaan pada Juli 2026 menyebut Mansur sebagai eks terpidana perkara PETI dan mengaitkannya dengan upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Rekam jejak tersebut membuat kemunculannya kembali dalam aktivitas pertambangan di wilayah Huamual menjadi perhatian publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, nama Mansur juga kembali muncul dalam pemberitaan terkait sektor pertambangan di Maluku. Karena itu, kabar mengenai kunjungannya bersama investor asing ke kawasan Sinabar Luhu-Iha menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan arah baru aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sementara Zain Syaiful Latukaisupy merupakan Anggota DPRD Maluku dari daerah pemilihan Seram Bagian Barat. Dalam perkembangan terakhir, Latukaisupy memang aktif menyuarakan penataan kawasan Cinnabar Huamual agar persoalan ekonomi, keselamatan dan ketertiban masyarakat dapat ditangani secara bersamaan.
Pada 24 Agustus 2026, Latukaisupy juga menyatakan mendukung langkah Polda Maluku, Polres SBB dan Polsek Huamual yang melakukan pengosongan sementara kawasan tambang Cinnabar Iha. Ia menyebut pengosongan tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali kawasan.
Karena itu, jika benar dirinya turut mendampingi investor China ke lokasi, publik tentu berkepentingan mengetahui kapasitas kehadirannya dalam kunjungan tersebut. Apakah sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat, sebagai tokoh daerah, atau dalam kapasitas lainnya.
Informasi yang beredar juga menyebut pengelolaan kawasan tersebut dikaitkan dengan perusahaan PT Leabumi Mineral Bupolo.
Nama perusahaan tersebut sebelumnya muncul dalam informasi mengenai kerja sama Universitas Pattimura dengan PT Global Emas Bupolo dan PT Leabumi Mineral Bupolo untuk penyusunan dokumen AMDAL, termasuk untuk kegiatan tambang Sinabar di Desa Iha.
Jika benar terdapat rencana pengelolaan kawasan tambang oleh investor dan perusahaan tertentu, publik berhak mengetahui dasar hukum, status perizinan, dokumen lingkungan, serta pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Terlebih, kawasan Luhu-Iha sebelumnya menjadi perhatian akibat aktivitas pertambangan yang menimbulkan berbagai persoalan. Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap rencana investasi tidak mengabaikan aspek hukum, lingkungan, hak masyarakat, serta ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Gubernur Diminta Buka Mata
Munculnya kabar investor asing di kawasan Sinabar Huamual juga menjadi momentum bagi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut berlangsung transparan.
Pemerintah provinsi dinilai perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap identitas investor, perusahaan yang terlibat, status kawasan, perizinan, dokumen lingkungan, serta skema kerja sama yang kemungkinan sedang disiapkan.
Terlebih, pemerintah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang Cinnabar di wilayah Iha. Penataan kembali kawasan tersebut semestinya dilakukan dengan prosedur yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar soal siapa yang datang ke kawasan tambang. Mereka ingin mengetahui apakah terdapat agenda investasi tertentu yang sedang dipersiapkan di tengah proses penataan kawasan.
Pertanyaan publik kini sederhana: siapa investor yang datang, untuk kepentingan apa, siapa yang membawanya ke lokasi, mengapa rombongan tersebut mendapat pengawalan kepolisian, dan atas dasar hukum apa rencana pengelolaan tambang tersebut akan dijalankan?
Jika benar terdapat rencana investasi asing, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah keputusan dibuat. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar kekayaan alam Huamual tidak kembali menjadi sumber konflik dan ketidakpastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Mansur Lataka mengenai tujuan kunjungannya bersama investor China tersebut maupun informasi mengenai pengawalan kepolisian yang disebut warga. Zain Syaiful Latukaisupy maupun pihak PT Leabumi Mineral Bupolo juga belum memberikan penjelasan mengenai bentuk kunjungan, kapasitas masing-masing pihak, dan apakah benar terdapat rencana kerja sama untuk mengelola kawasan tambang Sinabar Luhu-Iha.***


















































































