BacaritaMaluku.com–BULA; Polemik sengketa lahan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT atas lahan yang menurut pihak LBH masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., menilai penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena gugatan atas lahan dimaksud telah terdaftar di PN Dataran Hunimoa.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 4/Pdt.G/2026/PN.Dt. Gugatan didaftarkan pada 30 Juli 2026, sementara SHM disebut kemudian diserahkan kepada pihak Syahbandar Pelabuhan Kelas III Bula pada 11 Agustus 2026.
Yang menjadi sorotan LBH, kata Abdul Gafur, BPN SBT disebut telah mengetahui adanya perkara tersebut karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor BPN Kabupaten SBT tercantum sebagai salah satu pihak dalam perkara.
“BPN SBT sudah menerima gugatan dan dipanggil sebagai pihak dalam persidangan. Tetapi kurang dari satu minggu, BPN SBT berani menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sedang disengketakan,” tegas Abdul Gafur dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Abdul Gafur mempertanyakan dasar penerbitan SHM tersebut, terutama apabila benar objek tanah masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Menurut dia, status tanah, riwayat penguasaan, dasar permohonan, proses pengukuran hingga pemeriksaan administrasi harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya prosedur yang dilangkahi.
Ia juga menyoroti penyerahan SHM yang disebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT kepada pihak Syahbandar Pelabuhan Kelas III Bula.
Bagi LBH Justiceabelen, fakta tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam sengketa.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Ada dugaan intervensi dan keberpihakan dalam proses yang melibatkan Kejari dan BPN SBT untuk membela kepentingan Pelabuhan Kelas III Bula,” ujar Abdul Gafur.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak LBH dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui mekanisme hukum.
Persoalan semakin memanas karena LBH Justiceabelen mengklaim lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut telah lama dikuasai dan digarap oleh keluarga Salima Tomanima, warga Negeri Sesar.
Menurut Abdul Gafur, lahan tersebut telah dikuasai oleh ayah Salima sejak 1978 dan selama puluhan tahun tidak pernah diklaim oleh pihak Pelabuhan Kelas III Bula.
“Baru pada 2026 pihak Kepala Syahbandar mengklaim dan melakukan pembangunan di atas lahan yang menurut kami merupakan lahan milik Ibu Salima Tomanima. Karena itu, dasar klaim dan proses penerbitan sertifikat harus diperiksa secara terbuka,” katanya.
LBH juga mempersoalkan pembangunan pagar di lokasi tersebut yang disebut berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp500 juta.
Abdul Gafur menyatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa lahan pelabuhan yang sah sebenarnya telah tersedia di lokasi lain dengan ukuran sekitar 200 x 200 meter, lengkap dengan batas-batas yang disebut telah ditentukan dan diperuntukkan bagi kepentingan dermaga.
Karena itu, LBH meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sepihak sebelum status hukum lahan tersebut memperoleh kepastian.
LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa mendesak BPN RI dan Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHM serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
LBH juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat. Selain itu, LBH meminta PN Dataran Hunimoa menjalankan proses persidangan secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kami akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Negara hukum tidak boleh digunakan untuk merampas hak rakyat kecil atas nama negara,” pungkas Abdul Gafur.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten SBT, Kejaksaan Negeri SBT, dan pihak Syahbandar Pelabuhan Kelas III Bula belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. ***


















































































