BacaritaMaluku.com—Namlea,; Maluku; Ahli waris almarhum Mansyur Wael dan almarhumah Djenabun Elly resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalur B, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, ke Polres Pulau Buru, Selasa (5/5/2026).
Laporan pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., setelah para pelapor menemukan adanya aktivitas pembangunan camp pekerja yang diduga berdiri di atas lahan milik ahli waris tanpa izin.
Abdul Gafur mengatakan, sebelum laporan diajukan, pihaknya lebih dahulu meminta lima orang saksi untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi lahan di kawasan Gunung Botak tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan sebuah camp pekerja yang telah dibangun di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik ahli waris.
“Di lokasi camp ditemukan sekitar 10 orang warga negara asing asal China berada di sekitar area camp, sementara diduga masih ada pekerja lain di dalam camp, termasuk pekerja lokal,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, saat dimintai keterangan, penghuni camp mengaku berasal dari PT Harmoni Alam Lestari (HAM) yang disebut dipimpin oleh Helena Ismail.
Dua hari setelah pengecekan awal, para pelapor bersama sejumlah saksi kembali menuju lokasi untuk memastikan kondisi lahan. Namun, sebelum tiba di lokasi camp, rombongan mengaku dihadang oleh sejumlah oknum di kawasan Jalur B yang mengatasnamakan masyarakat adat.
Oknum tersebut disebut melakukan pemalangan jalan dan melarang rombongan memasuki area camp. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan milik pihak bernama Boti Nurlatu dan Batumera Wael yang disebut telah menyewakan lokasi itu.
“Mereka menyampaikan bahwa siapa pun yang hendak masuk ke lokasi harus mendapat izin dari pihak tersebut,” kata Abdul Gafur.
Kuasa hukum ahli waris menilai tindakan penghadangan dan pemalangan tersebut diduga bukan sekadar persoalan adat, melainkan bentuk penghalangan terhadap pemilik sah lahan untuk memasuki tanah miliknya sendiri.
Pihak pelapor juga menduga adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, mulai dari dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hingga dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau menghalang-halangi sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Selain itu, Abdul Gafur menilai tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pihak asing justru mencederai marwah masyarakat adat itu sendiri.
“Berdasarkan dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah, lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djenabun Elly. Tidak ada hubungan hukum dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut,” tegasnya.
Melalui laporan itu, pihak ahli waris mendesak Polres Pulau Buru segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak PT Harmoni Alam Lestari (HAM), Helena Ismail selaku penanggung jawab camp, pihak yang melakukan pemalangan di Jalur B, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan apabila terbukti memberikan keterangan palsu.
Selain meminta penegakan hukum, para pelapor juga meminta aparat membongkar pemalangan jalan menuju Gunung Botak karena dinilai menghalangi hak pemilik lahan dan akses publik.
“Kami percaya Polres Pulau Buru akan bertindak profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani perkara ini,” ujar Abdul Gafur.***













































































