Bacarita Maluku.com–NAMLEA, BURU; Kuasa hukum ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djanabun Elly resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Polres Pulau Buru, Selasa (5/4/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H. atas nama para ahli waris terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dalam keterangannya, Abdul Gafur menyebut laporan pengaduan diawali dari pengecekan lahan milik kliennya yang dilakukan bersama lima orang saksi. Saat berada di lokasi, mereka menemukan adanya pembangunan camp yang diduga berdiri di atas lahan milik ahli waris.
“Di lokasi terdapat sejumlah orang yang berada di area camp, termasuk pekerja lokal. Saat ditanyakan, penghuni camp mengaku berasal dari PT HAM yang dipimpin oleh Ibu Helana Ismail,” kata Abdul Gafur dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, dua hari setelah pengecekan awal, para pelapor bersama saksi kembali menuju lokasi. Namun, rombongan disebut dihadang di Jalur B oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat adat.
Menurutnya, oknum tersebut melakukan pemalangan jalan masuk dan melarang rombongan menuju area camp. Mereka berdalih lahan tersebut merupakan milik Boti Nurlatu dan Batumere Wael yang telah disewakan kepada pihak tertentu.
Kuasa hukum ahli waris menilai tindakan tersebut tidak hanya menghalangi akses pemilik lahan, tetapi juga diduga menjadi bentuk perlindungan terhadap aktivitas pihak asing yang berada di lokasi camp.
Abdul Gafur menegaskan, berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki kliennya, lahan tersebut sah milik ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djanabun Elly. Ia juga menyatakan tidak terdapat hubungan hukum antara kliennya dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Selain dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pihak pelapor juga menyoroti dugaan tindak pidana menghalang-halangi pemilik sah sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum ahli waris mendesak Polres Pulau Buru segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak perusahaan, oknum yang melakukan pemalangan di Jalur B, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan apabila terbukti memberikan keterangan palsu.
Mereka juga meminta aparat kepolisian membongkar pemalangan di Jalur B menuju kawasan Gunung Botak karena dinilai menghambat akses publik dan hak pemilik lahan.
“Para pelapor berharap ada perlindungan hukum dan kepastian hukum agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menguasai tanah milik orang lain dengan mengatasnamakan masyarakat adat maupun perusahaan,” ujar Abdul Gafur.***














































































