BacaritaMaluku. Com—Ambon;16 April 2026, Kuasa hukum Rosnawati Wael, ahli waris dari almarhum Djanabun Elly, yakni Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak.
Desakan ini juga mencakup pihak-pihak yang menjadi “bapak angkat” koperasi, yakni PT Wanshuai Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur, agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan milik klien yang berada di wilayah Kepala Wansait (Gunung Botak).
Langkah ini diambil karena hingga saat ini para pemegang IPR belum menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan hak atas tanah milik ahli waris.
Sesuai fakta hukum Lahan yang disengketakan merupakan milik sah klien berdasarkan dokumen kepemilikan yang telah ada sejak tahun 1946 hingga saat ini. Perusahaan telah masuk dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian hak atas tanah dan tidak ada pembayaran ganti rugi maupun kesepakatan tertulis terkait kompensasi kepada ahli waris.
Berdasarkan Pasal 135 dan Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IPR wajib menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan pertambangan
“Jika perusahaan tidak sanggup atau tidak mau membayar ganti rugi tanah masyarakat, maka secara sederhana kami meminta mereka angkat kaki dari lahan klien kami. Silakan mengurus IPR di atas lahan milik sendiri, jika memang ada,” tegas Abdul Gafur Rettob Kuasa hukum dalam Pernyataannya.
Ia juga menambahkan “Jangan berlindung di balik IPR untuk menyerobot tanah rakyat. Pasal 136 UU Minerba jelas: tanpa ganti rugi, tidak ada hak. Kami akan menempuh jalur pidana menggunakan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, karena mengambil hasil bumi dari tanah orang lain tanpa hak.” ungkapnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh dengan ajukan laporan pidana ke Polda Maluku dengan melaporkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk evaluasi dan/atau pembekuan IPR. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba yang sering digunakan untuk mempidanakan masyarakat tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, karena kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 135 dan 136 belum dipenuhi.
“kami akan ajukan laporan ke polda Maluku dengan Melaporkan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ini adalah pembelaan atas hak keperdataan klien kami. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang mengabaikan aturan hukum,” tutupnya.***













































































