BacaritaMaluku. com — Buru; Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru, Firman Masbait, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Kabupaten Buru Bidang Pertambangan, mendesak Polres Pulau Buru untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
Firman menilai, hingga saat ini masih terjadi pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal menggunakan metode “tong” di lokasi tersebut, meski Gubernur Maluku telah mengeluarkan instruksi tegas untuk mengosongkan dan menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal di wilayah itu.

“Edaran Gubernur bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat seluruh jajaran pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum. Mengabaikannya bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP,” tegas Firman.
Firman menyebut, keberlangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut memperlihatkan adanya gap serius antara kebijakan di tingkat provinsi dengan penegakan hukum di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan (policy implementation) dan potensi terjadinya regulatory capture, di mana pelaku ilegal merasa kebal terhadap hukum.
Ia menekankan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas melarang penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat prinsip strict liability bagi pelaku perusakan lingkungan.
Firman memaparkan tiga dampak serius akibat lambannya penindakan:
1. Erosi legitimasi institusional — Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum melemah akibat inkonsistensi penegakan undang-undang.
2. Kerugian ekologis dan fiskal — Aktivitas ilegal merusak ekosistem sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari tambang resmi.
3. Preseden buruk bagi supremasi hukum — Pembiaran akan memperkuat persepsi hukum yang selektif dan hanya tegas kepada pihak tertentu.
“Jika aparat tidak bertindak tegas, kita sedang membiarkan lahirnya culture of impunity — pelanggar hukum merasa aman karena tidak ada konsekuensi. Ini berbahaya bagi masa depan tata kelola sumber daya alam di Kabupaten Buru,” ujarnya.
Firman juga menambahkan desakan khusus kepada Polres Pulau Buru untuk menangkap para pemilik atau “bos” tong, menghentikan seluruh peredaran bahan berbahaya seperti sianida (CN), kostik, dan karbon di kawasan tambang, serta menindak tegas para pelaku peredaran bahan-bahan tersebut.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum adalah satu-satunya cara untuk memastikan edaran Gubernur benar-benar menjadi langkah nyata, bukan sekadar kebijakan simbolis.***


















































































