BacaritaMaluku.com — NAMLEA; Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru, Firman Masbait, menegaskan dukungan organisasinya terhadap keberadaan Pos Pengamanan TNI dari Batalyon Satria Bupolo dan Batalyon Satria Manewata di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Menurut Firman, pengamanan Gunung Botak bukan sekadar persoalan menjaga ketertiban di kawasan pertambangan. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan erat dengan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan kepentingan ekonomi warga, serta upaya menciptakan stabilitas keamanan di Kabupaten Buru.
Karena itu, ia menilai keberadaan aparat TNI yang menjalankan tugas pengamanan perlu dilihat dalam kerangka tanggung jawab bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus memastikan berbagai persoalan di kawasan tambang dapat ditangani secara terarah dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru mendukung keberadaan Pos Pengamanan TNI dari Batalyon Satria Bupolo dan Batalyon Satria Manewata. Kami memahami bahwa menjaga Gunung Botak membutuhkan keseriusan, konsistensi, dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini bukan pekerjaan biasa, karena menyangkut keamanan masyarakat, ketertiban kawasan, dan kewibawaan hukum,” tegas Firman.
Jangan Diskreditkan Pengamanan, Evaluasi Harus Berbasis Fakta
Firman mengingatkan agar pelaksanaan tugas pengamanan di Gunung Botak tidak menjadi sasaran diskreditasi melalui opini publik yang tidak didukung fakta dan evaluasi yang objektif.
Menurutnya, kritik terhadap aparat merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis bukti, dan diarahkan pada perbaikan pelaksanaan tugas, bukan sekadar membangun persepsi negatif yang berpotensi mengaburkan persoalan utama di kawasan pertambangan tersebut.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, maupun elemen pemuda, agar membangun dukungan dan koordinasi yang konstruktif demi menjaga stabilitas kawasan Gunung Botak.
“Kalau ada kritik terhadap pelaksanaan pengamanan, silakan disampaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Tetapi jangan sampai opini yang tidak teruji justru mendiskreditkan tugas pengamanan tanpa memberikan solusi. Yang kita butuhkan adalah evaluasi yang objektif, koordinasi yang kuat, dan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan Gunung Botak,” ujarnya.
Firman menilai, keberadaan pos pengamanan TNI perlu didukung dengan koordinasi lintas sektor serta evaluasi berkala agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan efektif, profesional, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Keamanan Harus Berjalan Seiring Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Firman menegaskan bahwa dukungan terhadap TNI tidak boleh berhenti pada pernyataan sikap. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui keterlibatan semua pihak dalam menjaga ketertiban, mencegah potensi gangguan keamanan, serta mendorong penyelesaian persoalan pertambangan secara menyeluruh.
Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan salah satu prasyarat penting untuk menata kawasan Gunung Botak. Namun, pengamanan juga perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan aktivitas pertambangan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Ia menekankan, persoalan Gunung Botak tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Pemerintah dan instansi terkait juga perlu memastikan tata kelola pertambangan, pengawasan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, serta kepentingan ekonomi masyarakat mendapat perhatian serius.
“Kami tidak ingin Gunung Botak terus menjadi persoalan tanpa penyelesaian yang jelas. Keamanan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan. Karena itu, keberadaan Pos Pengamanan TNI harus didukung sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas di Kabupaten Buru,” tutup Firman Masbait.
Sikap Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru ini, menurut Firman, menjadi penegasan bahwa menjaga Gunung Botak membutuhkan tanggung jawab bersama. Dukungan terhadap aparat keamanan harus disertai komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, profesionalitas, dan penyelesaian persoalan pertambangan secara berkelanjutan.**


















































































