BacaritaMaluku.com— SBB; Kepala Desa (Raja) Negeri Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ahmad Nurlette, secara tegas menyatakan menolak wacana pemberlakuan masa jabatan kepala desa tanpa batas.
Menurut Ahmad, masa jabatan kepala desa harus tetap memiliki batas yang jelas sebagai bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi dan mencegah kekuasaan berlangsung terlalu lama pada satu orang.
“Saya, atas nama Ahmad Nurlette, Kepala Desa (Raja) Negeri Buano Utara, dengan sesungguhnya menolak wacana jabatan kepala desa tanpa batas,” tegasnya.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat alasan mendasar yang menjadi sikapnya.
Pertama, menjaga marwah demokrasi. Menurut Ahmad, pemerintahan desa maupun negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, prinsip pergantian kepemimpinan perlu tetap dijaga, termasuk di Negeri Buano Utara.
Kedua, mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ahmad menilai semakin panjang seseorang berada dalam kekuasaan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.
“Penambahan masa jabatan dua tahun menjadi delapan tahun sudah cukup. Tidak perlu ada jabatan tanpa batas,” ujarnya.
Ketiga, membuka ruang bagi masyarakat dan generasi muda. Ahmad menegaskan bahwa kepemimpinan desa/negeri tidak boleh hanya berputar pada figur yang sama. Regenerasi penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengambil bagian dalam pembangunan dan pemerintahan.
Menurutnya, ruang regenerasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga semangat nasionalisme serta rasa tanggung jawab generasi penerus terhadap negeri dan desa.
Keempat, menjaga produktivitas pemerintahan. Ahmad berpandangan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menjadi momentum evaluasi sekaligus mendorong lahirnya gagasan dan kepemimpinan baru dalam tata kelola pemerintahan desa/negeri.
“Pemerintahan harus terus produktif, terbuka terhadap pembaruan, dan memberikan ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru,” katanya.
Sikap Ahmad tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak semestinya dimaknai sebagai peluang untuk mempertahankan kekuasaan selama mungkin. Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah yang harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia berharap perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tetap ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, penguatan demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa/negeri.***


















































































