BacaritaMaluku.com–JAKARTA;Indonesia Anti Corruption Network (IACN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menindaklanjuti laporan terkait dugaan perjalanan ke luar negeri yang melibatkan dua pejabat BPJS Kesehatan Pusat.
Desakan tersebut disampaikan di tengah arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali meminta para pejabat mengurangi perjalanan ke luar negeri dan menggunakan anggaran secara hemat.
Presiden bahkan pernah mengingatkan para pejabat, “Kalau mau jalan-jalan, pakai uang sendiri.”
Dalam konteks tersebut, IACN menilai dugaan perjalanan luar negeri pejabat BPJS Kesehatan perlu diperiksa secara terbuka, terutama menyangkut dasar penugasan, kesesuaian izin serta sumber pembiayaannya.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IACN, Yohanes Masudede, S.H., M.H., meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan ada atau tidaknya surat izin perjalanan.
Menurutnya, KPK perlu menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan tersebut, mulai dari surat tugas, tanggal keberangkatan dan kepulangan, manifes penerbangan, agenda kegiatan, tiket, hotel hingga sumber pembiayaannya.
“Persoalannya harus dibuat sederhana agar publik memahami: apakah perjalanan itu benar-benar tugas resmi, apakah tanggal perjalanannya sesuai izin, dan siapa yang membayar seluruh biayanya?” ujar Yohanes.
IACN menilai, apabila perjalanan tersebut menggunakan anggaran BPJS Kesehatan, maka perlu diketahui berapa biaya yang dikeluarkan dan apa manfaat konkret perjalanan itu bagi lembaga.
Sebaliknya, apabila biaya perjalanan ditanggung pihak lain, menurut IACN, hal tersebut juga perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa pihak yang membiayai serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan.
“Presiden sudah mengingatkan agar pejabat tidak membuang anggaran untuk perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Karena itu, laporan ini jangan berhenti di meja pengaduan. KPK harus menelusuri dokumen dan aliran pembiayaannya sampai terang,” tegas Yohanes.
Sorotan terhadap persoalan ini dinilai penting karena BPJS Kesehatan mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, IACN berpandangan bahwa transparansi mengenai penggunaan anggaran maupun fasilitas lembaga merupakan hal yang wajar untuk dipertanyakan publik.
IACN pun meminta KPK segera memanggil pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen perjalanan dan sumber pembiayaannya.
Menurut Yohanes, langkah tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan untuk memastikan apakah perjalanan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran atau fasilitas lembaga, harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Yohanes menegaskan, arahan Presiden mengenai efisiensi anggaran semestinya menjadi perhatian seluruh pejabat dan lembaga negara.
“KPK jangan membiarkan persoalan ini menggantung. Jangan sampai seruan efisiensi Presiden keras terdengar ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat,” tegasnya. (Erick)


















































































