BacaritaMaluku.com–AKARTA; Proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Sutrimo hingga kini belum menghasilkan kesimpulan final mengenai penyebab kematiannya.
Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil dalam proses ekshumasi untuk melengkapi rangkaian penyidikan.
Perkembangan itu tercantum dalam SP2HP Ke-2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 8 September 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa 33 saksi, melakukan ekshumasi dan autopsi ulang, mengambil sampel bagian tubuh jenazah serta tanah dari makam, dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan dokumen rumah sakit.
Sampel tersebut kemudian diperiksa Puslabfor Mabes Polri dan Pusdokkes Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan hasil final pemeriksaan laboratorium diharapkan segera diterima penyidik.
“InsyaAllah dalam waktu dekat dari Puslabfor Polri akan menyerahkan hasil final dari laboratorium terhadap pengecekan sampel-sampel atau pemeriksaan atau uji laboratorium terhadap sampel-sampel yang diambil pada saat pelaksanaan eksumasi,” kata Budi, Sabtu (12/9/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan memerlukan waktu karena sampel yang diambil cukup banyak dan harus diuji secara spesifik.
“Kenapa ini waktunya cukup panjang? Sampel yang diambil itu cukup banyak dari bagian-bagian yang dilaksanakan pada saat pelaksanaan eksumasi, sehingga proses pemeriksaannya harus betul-betul spesifik dan secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan informasi mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah hasil uji laboratorium diterima.
“InsyaAllah dalam waktu yang tidak lama kami akan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan yang kami peroleh pasca kami menerima hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Polri,” kata Budi.
Kondisi tersebut membuat keluarga Sutrimo masih menanti kepastian dari hasil pemeriksaan ilmiah.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara jelas kepada keluarga.
“Kami menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium yang masih berjalan. Tetapi keluarga tentu membutuhkan kepastian. Karena ekshumasi dan autopsi ulang sudah dilakukan, kami berharap setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai, pihak kepolisian segera menyampaikan hasilnya kepada keluarga,” ujar Aan saat dikonfirmasi Jumat (11/9/2026).
Aan menegaskan, keluarga hanya menginginkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.
“Kami hanya ingin kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah, sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah keluarga,” katanya.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2026, Media Rekam Fakta memuat keterangan Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., Ketua Pengurus Pusat PDFMI.
Dalam analisis awalnya, dr. Sumy menyebut temuan awal mengarah pada dugaan asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen. Namun, temuan tersebut belum dapat disebut sebagai kesimpulan penyebab kematian karena masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, khususnya toksikologi dan histopatologi.
Dengan demikian, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum dapat menjadi kesimpulan akhir. Kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.***


















































































