BacaritaMaluku.com–AMBON; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penerapan pungutan tambahan oleh operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua. Desakan itu disampaikan menyusul keluhan masyarakat yang mengaku masih harus mengeluarkan biaya tambahan meski telah membeli tiket resmi penyeberangan.
Ketua DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, mengatakan praktik “bayar tiket masih bayar lagi” telah menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jasa. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dengan membeli tiket resmi tidak seharusnya kembali dibebankan pungutan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Fenomena ini harus segera dievaluasi. Masyarakat tidak boleh dibebani pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Fahrul.
Ia menjelaskan, operator penyeberangan disebut mendasarkan penerapan tarif tambahan atau suplesi pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019. Bahkan, pungutan tambahan tersebut disebut bervariasi, mulai dari Rp6.500 hingga Rp40.000.
Namun, menurut Fahrul, PM Nomor 66 Tahun 2019 hanya mengatur mekanisme dan formula perhitungan tarif angkutan penyeberangan, bukan menjadi dasar hukum untuk menetapkan maupun memberlakukan tarif tambahan kepada pengguna jasa.
“Regulasi itu hanya menjadi pedoman dalam menghitung tarif. Penetapan tarif tetap menjadi kewenangan gubernur setelah melalui pembahasan bersama antara regulator, operator, dan pengguna jasa,” tegasnya.
Fahrul menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan tarif resmi angkutan penyeberangan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024. Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Meski demikian, ia menegaskan KNPI SBB tidak menolak apabila operator menyediakan layanan tambahan yang memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang, seperti ruang VIP, tempat tidur, lounge, maupun fasilitas premium lainnya. Namun, menurutnya, seluruh biaya atas layanan tersebut harus diatur melalui regulasi resmi dan ditetapkan oleh Gubernur Maluku.
“Kalau memang diperlukan biaya tambahan untuk fasilitas VIP, tempat tidur, lounge, maupun layanan lainnya di atas kapal, silakan diatur. Tetapi harus melalui regulasi yang jelas dengan penetapan oleh Gubernur Maluku. Sebelum ditetapkan juga harus melalui penghitungan yang matang serta pembahasan bersama seluruh stakeholder, termasuk DPRD sebagai representasi masyarakat, regulator, operator, dan pengguna jasa. Jangan sampai operator menetapkan tarif sendiri tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Fahrul.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan. Dengan regulasi yang jelas, seluruh pihak memiliki pedoman yang sama sehingga pelayanan dapat berjalan secara profesional tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
DPD KNPI SBB karena itu meminta Gubernur Maluku segera mengevaluasi kebijakan operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua dan memastikan seluruh tarif yang diberlakukan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak Gubernur Maluku bertindak tegas. Apabila ditemukan adanya pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, maka praktik tersebut harus dihentikan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan,” pungkas Fahrul.


















































































