BacaritaMaluku.com-NAMLEA; Kasus pengeroyokan yang di alami tukang ojek berakhir damai melalui pendekatan “Restorative Justice “(keadilan restoratif) di Polsek Namlea.
Proses damai tersebut di fasilitasi pihak kepolisian resort buru dengan menghadirkan Kapolsek Namlea Charles Langitan SH.MH, dan kedua belah pihak yang berperkara pada pukul 18.20 WIT sampai selesai pada Senin 11/4.
Kegiatan mediasi ini di pimpin oleh Kapolsek Namlea,dalam prosesnya para pihak telah menyepakati menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan bersama serta terlapor mengganti rugi biaya pengobatan korban.
Dan kemudian,kemungkinan besaran rupiah itu akan di kordinasikan ulang oleh pihak terlapor kepada keluarga pelapor,agar ganti rugi itu dapat mengurangi sedikit beban hidup yang di alami bersama.
Pendekatan restorative justice merupakan tindakan pendekatan adil yang berujung perdamaian dan memberikan ganti rugi sesuai ucapan dari pihak keluarga korban.
Perlu di ketahui bahwa, menurut konfirmasi yang di himpun media ini, awal kejadian di picu kesalahpahaman antara tujuh orang siswa dengan salah satu korban yang berinisial (RI) yang keseharianya sebagai tukang ojek manual (ojek keliling).
Sehingga demikian, kejadian pada Jumat tanggal 8 Mei 2026 yang lagi viral di media sosial tersebut di harapkan unggahan dari vidio tersebut perlu di nonaktifkan,oleh sebab itu kesepakatan dari kedua pihak telah selesai dan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian.
Dengan tercapainya kesepakatan perkara pengeroyokan oleh sejumlah siswa yang berasal SMAN 1 buru tersebut dinyatakan selesai secara damai.Dan pihak Polsek Namlea telah mengembalikan mereka (pelajar) kepada sekolah untuk di berikan pembinaan.
Kepala SMAN 1 Buru Neneng Yulia Spd, menjelaskan dengan ketujuh siswa tersebut akan di berikan skorsing sebagai tindakan tata tertib sekolah untuk mendidik bukan hukuman permanen tetapi sebagai penangguhan sementara.
“Alhamdulilah persoalan ini sudah di selesaikan secara restorative justice dan pihak sekolah sudah ambil alih untuk di bina mereka.” Ujar Kepsek.
Selain itu,Kapolsek Namlea IPTU Charles Langitan SH.MH yang di temui media ini berharap penyelesaian kekeluargaan ini mampu menjaga kondusivitas dan menjaga hubungan sosial kemasyarakatan di wilayah hukum Namlea.Selasa(12/42026).(BK)












































































