BacaritaMaluku. Com–Ambon, Maluku; Pergeseran struktur kekuasaan di Maluku di awal pemerintahan periode 2025–2030 membawa memori masa lalu ke permukaan. Masa pemerintahan 2019–2024, dengan pasangan Murad Ismail – Barnabas Orno (selanjutnya: MI–Orno), menyisakan kritik tentang bagaimana wakil gubernur, walaupun secara formal punya legitimasi, tampak tersingkir dari ranah pengambilan keputusan penting.
Tulisan dan ide judul diatas muncul begitu saja dari bincangan rumah rumah kopi di Ambon. Memori menunjukkan bahwa Orno sering “dikucilkan”: pelantikan pejabat eselon, pengambilan kebijakan strategis, serta disposisi anggaran dan bantuan sosial lebih sering diserahkan kepada Sekretaris Daerah, seolah-olah melewati jabatan Wagub.
Yang membuat dinamika itu semakin kontras adalah karakter Orno sendiri. Ia dikenal sebagai sosok yang lebih memilih bersikap soft, menjaga tutur dan tindakan, bahkan rela menahan diri demi keutuhan pemerintahan yang sedang berjalan. Banyak pihak mencatat bahwa Orno memilih diam bukan karena tidak mampu bersuara, tetapi karena ia menempatkan stabilitas pemerintahan di atas kepentingan politik pribadi. Kesabarannya, meski sering disalahartikan, menjadi faktor yang membuat konflik internal tidak sampai pecah ke ruang publik secara destruktif.
Karena itu, ketika kini pemerintahan baru di bawah Hendrik Lewerissa (Gubernur) dan Abdullah Vanath (Wagub) mulai berjalan, wajar jika muncul kekhawatiran bahwa skenario “Orno-kan” bisa terulang. Bahwa posisi wakil gubernur akan kembali dilemahkan.
Beberapa fakta awal memperkuat kekhawatiran ini. Menurut laporan publik dan pernyataan Wagub sendiri, ada klaim bahwa sejumlah program dan kewenangan yang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab Vanath diabaikan. Misalnya, Vanath menyebut bahwa pada saat menjelang Idulfitri 2024, proposal bantuan dari pendukung yang telah didisposisi sebagaimana lazim kemudian ditegur oleh Gubernur. Vanath mengaku dilarang untuk meneruskan disposisi bantuan, sehingga membuatnya terhambat menyalurkan bantuan, termasuk saat ada pengajuan dari tokoh-tokoh agama.
Lebih jauh, Vanath menyebut bahwa janji awal tentang pembagian kewenangan anggaran dan penempatan pejabat, sebuah kesepakatan antara dia dan Gubernur, ternyata tidak dijalankan.
Program-program yang dia usulkan untuk diakomodir dalam Anggaran Perubahan Tambahan (ABT) 2025 tidak disertakan. Ia juga mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan dan penetapan ABT, meskipun komitmen “70:30” dalam pembagian program telah disepakati sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan kemiripan struktur kekuasaan dengan era MI–Orno, dominasi otoritas lokal pada Gubernur, sementara wakil gubernur, meski memiliki legitimasi formal, dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan penting.
Jika pada masa Orno sikap diam dan kehalusan personalitas membuatnya tidak menyalakan konflik terbuka, kini Vanath memilih menjelaskan secara gamblang masalah yang ia alami. Perbedaan respons ini bukan untuk dibandingkan sebagai benar atau salah, tetapi sebagai gambaran bahwa pola struktural-lah yang berulang, bukan semata karakter individunya.
Jika pola ini dibiarkan, maka pemerintahan sekarang menghadapi bahaya terseret ke dalam model yang sama, struktur yang sangat terpusat, kelemahan demokrasi kolektif, dan ketimpangan akses terhadap kekuasaan, padahal dalam sistem pemerintahan daerah ideal, kehadiran wakil gubernur bukan sekadar simbol, tetapi instrumen penting bagi keseimbangan, akuntabilitas, dan representasi politik.
Isu ini menjadi jauh lebih sensitif jika dikaitkan dengan utang atau pinjaman daerah. Sebut langsung pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Jika pengelolaan kewenangan tidak dijalankan secara kolegial dan transparan, melainkan dikontrol sepenuhnya oleh Gubernur, maka semua komitmen keuangan besar, utang, dan pinjaman jangka panjang bisa diputuskan tanpa kontrol legislasi wakil gubernur sebagai penyeimbang. Akibatnya, beban fiskal, risiko korupsi, serta potensi penyalahgunaan wewenang meningkat, sementara akuntabilitas publik melemah.
Gubernur–Wagub perlu diingatkan bahwa amanah dipilih bersama bukan untuk dijalankan sebatas seremoni. Harmonisasi dan pembagian peran yang jelas harus dijaga agar pemerintahan tidak mengulang trauma lama, tidak hanya soal proyek dan janji pembangunan, tetapi soal prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan struktural.
Publik Maluku berhak untuk menuntut agar pemerintahan baru tidak mengulangi skenario “tersingkirkan-nya” wakil gubernur, karena jika hal itu terjadi, maka legitimasi politik pasangan gubernur-wagub akan diragukan, dan harapan terhadap pemerintahan kolaboratif serta akuntabel akan hampa.
Pengalaman Orno yang memilih diam demi menjaga keutuhan pemerintahan seharusnya menjadi “notis” bahwa sikap sabar seorang wakil tidak boleh dimanfaatkan sebagai alasan untuk mempersempit ruang kekuasaannya.
Evaluasi ini adalah panggilan bersama kepada masyarakat, DPRD, organisasi sipil, media, semua pemangku kepentingan, agar terus memantau distribusi kekuasaan dan proses pengambilan keputusan. Agar pemerintahan tidak dominatif, tetapi kolektif, bukan otoriter, tetapi representatif, bukan satu orang, tetapi tanggung jawab bersama.***



















































































