Masohi, BacaritaMaluku.com– Warga dan perangkat Desa (Negeri) Wolu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, mendesak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Amir Awath, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa Wolu, Maja Leuli. Desakan ini muncul menyusul sejumlah dugaan kebijakan sepihak, mulai dari pemotongan gaji perangkat, Pemberhentin sepihak staf pemerintah desa hingga persoalan pembangunan yang dinilai tidak transparan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, polemik bermula sejak Maja Leuli menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Wolu pada pertengahan 2024.
Saat itu, diduga terjadi pemotongan gaji tujuh orang perangkat desa dengan nominal. Pemotongan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan pengadaan alat tulis kantor (ATK) serta perlengkapan pendukung kantor desa, seperti mikrofon, ampli, dan tiga unit pengeras suara (toa). Dilakukan karena Leuli baru saja menjabat dan urgen presoalan ATK.
Salah satu perangkat desa mengungkapkan, persetujuan pemotongan gaji diberikan setelah adanya kesepakatan internal dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan pada pencairan berikutnya.
Bahkan, Penjabat Kepala Desa disebut menggaransikan pengembalian dengan menyatakan siap membuat nota atau kwitansi utang, meskipun masa jabatannya belum dapat dipastikan bertahan lama.
Namun, setelah pencairan berikutnya dilakukan, janji pengembalian tersebut tidak pernah direalisasikan.
Perangkat desa yang enggan disebut namanya, mengaku telah menagih secara formal, namun Penjabat Kepala Desa menolak mengembalikan dana tersebut dan dinilai mengingkari kesepakatan awal.
Dalam beberapa kesempatan, Penjabat bahkan disebut tidak mengakui adanya pemotongan gaji yang telah dilakukan.
Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa kepada pihak tertentu justru mengakui adanya peminjaman tersebut, dengan alasan bahwa dana itu telah “dikembalikan” melalui pembayaran iuran BPJS yang nilainya disebut mengalami kenaikan. Penjelasan ini dinilai tidak pernah disepakati oleh para perangkat desa.
Upaya perangkat desa untuk meminta pertanggungjawaban terus dilakukan, termasuk dengan mengusulkan mekanisme penggantian utang pemotongan gaji.
Namun, seluruh usulan tersebut ditolak. Situasi memanas ketika Penjabat Kepala Desa secara sepihak memberhentikan sementara sejumlah perangkat desa dengan alasan dianggap melawan perintah.
Para perangkat desa membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah melawan perintah, sepanjang kebijakan yang dijalankan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara itu dinilai tanpa dasar yang jelas dan semakin memicu keresahan di tengah masyarakat.
Tak hanya soal gaji, warga Desa Wolu yang namanya enggan ditulis juga mengungkapkan sejumlah temuan terkait pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di bawah pemerintahan Penjabat Kepala Desa Maja Leuli.
Salah satunya adalah proyek penggusuran jalan tani dengan nilai anggaran sekitar Rp135 juta. Proyek tersebut direncanakan sepanjang tiga kilometer, namun realisasi di lapangan disebut hanya mencapai sekitar dua kilometer lebih. Warga mempertanyakan kejelasan sisa anggaran yang tidak terealisasi.
Selain itu, pembangunan gorom-gorom juga diduga bermasalah. Warga menilai proyek tersebut terindikasi markup, termasuk tidak adanya prasasti proyek hingga kini, padahal anggaran pembuatannya disebut telah dialokasikan.
Persoalan lain juga muncul pada pembangunan jalan lingkungan dan gorong-gorong yang di dalamnya terdapat anggaran pengawasan. Namun, warga dan perangkat desa mengaku tidak pernah melihat atau menerima manfaat dari anggaran pengawasan tersebut.
Akumulasi persoalan ini membuat masyarakat Desa Wolu semakin resah. Warga menilai, diperlukan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mencegah konflik berkepanjangan di tingkat desa.
Atas dasar itu, warga dan perangkat desa secara terbuka mendesak Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Amir Awath, segera melakukan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa Wolu. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, menjamin hak perangkat desa, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.***



















































































