BacaritaMaluku.com--NAMLEA;Bupati Buru Ikram Umasugi SE melantik Tujuh Penjabat Kepala Desa dan pengambilan sumpah jabatan di Aula Kantor Bupati Buru. Kamis (5/6/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa serta penyerahan SK(Surat Keputusan) oleh Bupati Buru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Buru, Sudarmo SP. Msi. Sekda Buru Ilyas Hamid SH. MH, staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Camat dan undangan lainya.
Dalam acara ini sebanyak Tujuh Penjabat Kepala Desa di lantik dan di ambil sumpah dan janji, “proses pengambilan sumpah dan janji sebuah jabatan perlu kita laksanakan, karena hal ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan juga sebagai tanda di resmikannya seseorang dalam jabatanya. ”
Adapun pejabat desa yang di lantik antaranya Desa waeperang, desa waelanalana, desa pela, desa Waemiting, Desa Ubung, Desa ilat dan Desa Jikumerasa.
Bupati Buru dalam sambutan singkatnya, menyampaikan, Penjabat Kepala Desa memiliki tugas selain menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, serta pemberdayan Masyrakat desa itu harus bertanggungjawab setiap persoalan di hadapi, “kata Umasugi.
“Seorang pimpinan Desa itu, menjalani tugasnya dengan penuh tanggungjawab, berintegritas,memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi serta rasa keikhlasan untuk membangun desa masing-masing, “Ucapnya.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas arah pembangunan Desa, baik di Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional, Umasugi menegaskan melalui kepemimpinan kami(Bupati dan Wakil Bupati) ada 10 prioritas program unggulan yaitu, Ikhlas membangun desa, Ikhlas membangun Kesehatan, Ikhlas membangun pendidikan, Ikhlas menata Birokrasi.
Selain itu, lanjut Umasugi , Ikhlas menata pertanian, Ikhlas menata perikanan dan kelautan, Ikhlas menata peternakan, Ikhlas menata perhubungan, ikhlas menata infrastruktur, dan Ikhlas menata pariwisata di Bumi Bupolo kita cinta ini, “Ungkap Umasugi.
Sehubungan dengan itu, kata Bupati yang di dengan kenal dengan disiplinya ini menjelaskan sebagai perpanjangan pemerintah daerah ,seorang Penjabat Kepala Desa memiliki peran strategis dalam Mengiplementasikan visi dan misi kami, yaitu mewujudkan Bupolo Berseri, berbudaya, sejahterah dan religius.
Olehnya itu, lanjut dia melalui sepuluh program prioritas tersebut dapat di instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mengintegrasikan dan mengkolaborasikan secara berjenjang dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.”pintanya.
“Dalam setiap tahun kita harus mampu membedah segala urusan prioritas tersebut secara detail agar Kepala Desa tau dimana porsi dan program yang di biayai dari anggaran APBDes dan tau mana letak program melalui anggaran APBD Kabupaten maupun Provinsi.” Jelasnya.
Kata ,Orang nomor satu di Kabupaten Buru ini, bahwa kesemua itu wajib di sinergikan agar setiap rupiah di belanjakan akan memberikan ouput dan outcome secara jelas dan terukur.
Dengan demikian setiap tahun secara kuantitaif dapat kita ukur pencapaian dari visi-misi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru di periode ini dan seterusnya menjadi terbaik.
Selanjutnya, Bupati Buru, Ikram Umasugi SE menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang di lantik agar lebih memperhatikan kembali keadaan Desa dan memberikan perhatian lebih kepada masyarakatnya, serta menjunjung tinggi nilai nilai keagamaannya seperti setiap para Kepala Desa wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat religius.
“Pimpinan(Kepala Desa) yang beragama Muslim wajib menghidupkan dan memperhatikan sarana fasilitas pengajian anak , majelis taklim, di ramaikan dan yang paling penting adalah setiap hari Jum’at tanpa terkecuali seorang Bapak Kepala Desa wajib berkhotbah di mesjdi sedangkan Kades yang beragama non muslim wajib melaksanakan Ibadah menurut kepercayaan nya. “Kata Umasugi.
Bupati menambahkan untuk “Say no to Alkohol yang berarti setiap Kepala Desa haram hukumnya bersentuhan dengan minuman beralkohol dan memakai obat obat terlarang (narkoba) serta tidak di izinkan untuk para Kades memasuki tempat tempat hiburan malam. ” Tegas Umasugi.
“Jika ada pak Kades yang tidak mengindahkan dari aturan yang saya buat demi kemashlahatan umat, dan tidak aada satupun di setiap desa yang melegalkan adanya penjualan minuman keras jenis Sopi atau semacamnya, maka satu kali 24 jm akan di copot dari jabatannya, ” Pungkasnya.