Ambon, BacaritaMaluku.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Zainab Tuanani, mempersoalkan surat keputusan (SK) yang menyatakan dirinya dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Zainab menilai SK tersebut janggal karena ditandatangani Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), padahal secara struktural, pangkatnya setara dengan pejabat tersebut.
“Saya heran, Kabid dengan saya pangkatnya sama. Atas kapasitas apa dia bisa menandatangani penurunan pangkat saya? Itu yang saya tanyakan langsung ke Pak Sekda,” kata Zainab, Senin (29/9/2025).
Keanehan lain, lanjutnya, adalah adanya keterangan “berdasarkan hasil pemeriksaan” dalam SK. Menurut Zainab, selama ini dirinya tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun ditegur terkait dugaan pelanggaran disiplin. “Ditegur oleh Kadis saja tidak pernah, apalagi diperiksa. Jadi dasar SK itu jelas patut dipertanyakan,” tegasnya.
Karena tidak mendapat penjelasan dari Kepala Dinas, ia kemudian membawa dokumen tersebut ke Sekretaris Daerah Maluku.
Dari penjelasan Sekda, menurutnya, sebuah SK hukuman biasanya melewati proses panjang sebelum ditandatangani pimpinan tertinggi ASN di provinsi.
“Pak Sekda bilang, kalau beliau yang tanda tangan, pasti melalui banyak tahapan, bukan tiba-tiba keluar begitu saja,” ujarnya.
Zainab juga membantah tudingan yang menyebut dirinya membocorkan SK ke media demi mengejar tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Ia menilai tudingan itu fitnah dan merugikan nama baiknya.
“Saya tidak pernah persoalkan TPP. Kalau ada yang menuduh, silakan panggil saya langsung,” katanya.
Menurutnya, pemberitaan sebagian media yang menuding dirinya tidak beretika dengan mengambil SK di ruangan Kadis juga keliru. Ia menegaskan, surat tersebut memang sudah berada di meja kerjanya sesuai tugasnya sebagai sekretaris. “Saya jalankan tanggung jawab saya. Jadi bukan sembarangan ambil,” pungkasnya.***




















































































