BacaritaMaluku.com, Ambon— Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Pusat Perdagangan Mardika (PKP2M) sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola sekaligus menertibkan aktivitas ilegal di kawasan Pasar Mardika.
Peresmian ditandai dengan pelepasan sampul papan nama kantor UPTD oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Dr. Achmad Jais Ely, di Lantai II Gedung Pasar Mardika, Senin (30/03).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan apel pagi serta serah terima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD kepada Hermawan beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Ely menegaskan bahwa kehadiran UPTD PKP2M merupakan langkah strategis dalam membenahi kawasan pasar terbesar di Maluku agar lebih tertib, aman, dan terkelola secara profesional.
“UPTD ini menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan perdagangan Mardika. Saya minta seluruh jajaran bekerja maksimal, menerjemahkan kebijakan dan arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk menghadirkan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi,” tegas Ely.
Ia menekankan, pembentukan UPTD bukan sekadar penambahan struktur organisasi, melainkan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam mengelola kawasan ekonomi strategis secara berkelanjutan.
Menurut Ely, UPTD akan menjadi instrumen utama dalam mengatur aktivitas perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan penggunaan fasilitas, penataan pedagang, serta penindakan terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
Pembentukan UPTD PKP2M sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku.
Berdasarkan regulasi tersebut, UPTD memiliki fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan teknis pengelolaan kawasan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan pelaporan secara berkala. Selain itu, UPTD juga menjalankan fungsi pelayanan administrasi serta tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai kebutuhan organisasi.
“Artinya, UPTD ini tidak hanya menjalankan operasional, tetapi memastikan seluruh proses pengelolaan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi—berjalan terintegrasi dan akuntabel. Ini penting untuk menciptakan ketertiban dan menutup ruang bagi aktivitas ilegal,” jelasnya.
Ely juga menegaskan pentingnya sinergi lintas tim serta pengawasan berkelanjutan agar penataan kawasan berjalan efektif, pelayanan kepada pedagang meningkat, dan lingkungan pasar menjadi lebih representatif.
Dengan mulai beroperasinya UPTD PKP2M, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis pengelolaan Pasar Mardika akan semakin optimal, mampu menekan praktik ilegal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah secara lebih terstruktur.***




















































































