BacaritaMaluku. Com; Dalam panggung tragis perjuangan hukum di Tanah Air, jarang ada cerita yang lebih mencerminkan benturan antara kedaulatan adat, kegagalan negara, dan serakahnya modal daripada apa yang menimpa Negeri Adat Luhu di Huamual. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini adalah sebuah perang peradaban di mana sebuah masyarakat hukum adat yang berdaulat berjuang melawan para perampas modern yang berlindung di balik kertas-kertas izin yang cacat dan birokrasi yang tuli. Dari perspektif hukum, adat, sejarah, dan politik, argumentasi yang memihak kepada Negeri Luhu tidak hanya kuat, melainkan merupakan satu-satunya kebenaran yang harus ditegakkan.
Secara yuridis, kedaulatan Negeri Luhu tak tergoyahkan. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 adalah fondasi konstitusional yang mengakui eksistensi kami sebagai masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya. Ini bukan pemberian, melainkan pengakuan atas sesuatu yang telah ada berabad-abad. Sejarah mencatat, arsip-arsip yang pernah menjajah Huamual salah satunya Belanda membuktikan, bahwa Luhu bukanlah desa biasa, Luhu adalah ibu kota dalam Bahasa Belanda (hoofplaats) Onderafdeling Hoamual, pusat pemerintahan, hukum, dan adat yang diakui oleh kekuasaan kolonial sekalipun. Hak ulayat kami adalah warisan sejarah ini, sebuah hak yang melekat pada jati diri kami sebagai komunitas, jauh sebelum istilah “kabupaten” atau “izin usaha” ada.
Kehadiran PT. Manusela Prima Mining (MPM) dan perusahaan tambang lainnya adalah sebuah penghinaan langsung terhadap tatanan hukum ini. Mereka beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lahir dari rahim yang sangat busuk. Ironisnya, untuk melegitimasi kejahatan mereka, PT. MPM dan pemerintah yang memfasilitasinya justru bersembunyi di balik sebuah entitas yang tidak memiliki standing hukum sama sekali yaitu Desa Loki.
Dalam pandangan hukum adat yang sah dan fakta sejarah migrasi, Desa Loki hanyalah sebuah desa administratif, sebuah konstruksi birokrasi belaka. Mereka bukan masyarakat hukum adat. Mereka adalah komunitas pendatang dari berbagai pulau di Maluku yang datang ke dataran Huamual untuk menumpang hidup di atas tanah leluhur Negeri Luhu. Mereka tidak memiliki hak ulayat karena hak tersebut hanya melekat pada masyarakat adat, bukan pada unit pemerintahan. Oleh karena itu, setiap klaim atau persetujuan yang mereka berikan kepada PT. MPM adalah batal secara hukum adat dan tidak memiliki nilai yuridis sama sekali.
Munculnya klaim dari lembaga adat lain atas wilayah La’ala, seperti yang disuarakan Persekutuan Nuruwe Lumabotoi Alune, justru semakin menguatkan argumentasi kami. Ini adalah bukti nyata bahwa wilayah tersebut adalah arena sengketa adat yang kompleks dan belum terselesaikan. Dalam situasi seperti ini, tindakan yang benar secara hukum dan etis adalah menunggu proses penyelesaian adat yang dipimpin oleh lembaga tertinggi, Persatuan Adat 3 Batang Air. Namun, PT. MPM dan para oknum pemerintah justru melakukan sebaliknya yakni mereka memanfaatkan fragmentasi ini, mengadu domba masyarakat, dan masuk secara illegal, Ini bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan terencana.
Secara politik, ini adalah gambaran nyata dari kegagalan negara dalam melindungi warganya. Negara membiarkan para predator corporate dan birokrat yang rakus merusak tatanan sosial, mencemari lingkungan, dan mengkhianati amanat konstitusi. PT. Manusela Prima Mining dan para penjahatnya di birokrasi adalah parasit yang menghisap darah kehidupan masyarakat Huamual.
Oleh karena itu, kami menyatakan sikap kami yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kami mengecam keras kehadiran PT. Manusela Prima Mining dan seluruh perusahaan tambang lainnya di Tanah Huamual. Kami meminta mereka untuk segera angkat kaki dari tanah yang tidak pernah mereka miliki dan yang tidak pernah mereka hormati.
Lebih dari itu, kami menuntut Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan Agung) untuk tidak tinggal diam. Selidiki dan tangkap para pihak yang telah memberikan izin secara ilegal sehingga PT. MPM bisa masuk secara leluasa tanpa izin dari Masyarakat Adat Negeri Luhu. Periksa para direksi PT. MPM, jerat mereka dengan pasal pemalsuan (Pasal 263 KUHP) karena telah menciptakan kesan palsu bahwa mereka telah memenuhi kewajiban hukum, dan jerat para pejabat pemerintah dengan penyalahgunaan wewenang (Pasal 233 KUHP).
Ini adalah Awal perjuangan kami untuk mempertahankan kehormatan leluhur, kedaulatan adat, dan supremasi hukum. Menyerah berarti menyerahkan jiwa Huamual kepada para perampas. Kami tidak akan menyerah. Kami berdiri di atas tanah leluhur kami, dan di sanalah kami akan bertahan.***





















































































