BacaritaMaluku.com–Ambon, Maluku; Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga integritas. Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian menyusul kasus penganiayaan pelajar di Tual yang berujung pada meninggalnya korban.
Putusan berat ini dibacakan setelah sidang kode etik yang marathon dan penuh ketegangan di Ruang Sidang Disiplin Polda Maluku, Selasa, 24/2/2026 dini hari, sekitar pukul 03.46 WIT.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy, memimpin jalannya sidang yang dimulai sejak Selasa siang dan sempat diskors hingga dini hari.
Bripda Mesias Siahaya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual. Kasus ini telah menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Maluku dan Kota Tual.
Dalam persidangan, majelis komisi telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi, termasuk Nasrim Karim Tawakal (15), kakak korban, serta sembilan anggota Polri lainnya yang memberikan kesaksian kunci untuk mengungkap kronologi dan fakta yang terjadi. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh serta pertimbangan etik dan profesionalisme, majelis sidang akhirnya memutuskan sanksi paling berat, yakni PTDH.
Keputusan ini menandai berakhirnya status Bripda Mesias Siahaya sebagai anggota Polri dan menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin serta kode etik di tubuh Bhayangkara.
Meskipun proses etik telah selesai dengan putusan PTDH, Bripda Mesias Siahaya masih harus menghadapi proses hukum pidana terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses hukum ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Erick)



















































































