BacaritaMaluku. com–Ambon; Pemerintah Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, menyatakan penyesalan sekaligus mengecam keras sikap dua perusahaan pertambangan, yakni PT Citra Silikamawa Sulawesi Tenggara dan PT Bila Grup Sulawesi Tenggara, yang berencana melakukan eksploitasi nikel di kawasan Dusun Ulatu, wilayah Negeri Luhu.
Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Raja Negeri Luhu, H. Abdul Gani Kaliki, kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Menurutnya, langkah kedua perusahaan itu dinilai menyalahi aturan karena tidak melalui mekanisme resmi yang semestinya melibatkan pemerintah negeri.

“Eksploitasi nikel tanpa sepengetahuan pemerintah negeri sama halnya dengan merampas lahan tanpa izin. Ini bisa menimbulkan persoalan serius, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahan negeri yang akan menjadi korban. Tanah ini jelas ada pemilik dan penguasa adatnya, tidak bisa seenaknya diperlakukan,” tegas Kaliki.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah negeri mendapati adanya oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat adat Negeri Luhu untuk meraup keuntungan pribadi dari rencana eksploitasi tersebut. Hal ini, kata dia, sangat merugikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Negeri Luhu telah memasang papan informasi resmi di kawasan tersebut, yang berisi larangan aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemasangan papan informasi itu merupakan bentuk penegasan bahwa wilayah dimaksud berada di bawah kewenangan pemerintahan negeri dan tidak boleh dieksploitasi secara sepihak.
Kaliki menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Negeri Luhu harus melalui prosedur resmi dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. “Kami tidak anti investasi, tetapi harus ada aturan yang dihormati. Jangan sampai atas nama investasi, hak masyarakat adat justru diinjak-injak,” ujarnya.
Pemerintah Negeri Luhu berharap agar pihak perusahaan segera menghentikan upaya eksplorasi sepihak, sekaligus mengingatkan agar pemerintah daerah maupun pihak berwenang turun tangan mengawasi persoalan ini sebelum memicu konflik sosial di masyarakat.***




















































































