BacaritaMaluku. Com — AMBON; Kuasa hukum Hendrik Lewerissa, Dodi L.K. Soselisa, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp merupakan upaya mencari keadilan melalui jalur hukum, bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Rabu (11/3), Dodi menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Maluku merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana.
“Menyampaikan laporan atau pengaduan oleh seseorang atas dugaan tindak pidana yang dialaminya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dodi.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Hendrik Lewerissa yang disampaikan melalui pesan di sebuah grup WhatsApp oleh seorang pengguna akun bernama Opposite Offset.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta hasutan yang berpotensi merugikan kliennya.
Karena itu, kata Dodi, Hendrik Lewerissa memilih menempuh mekanisme hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku.
“Langkah hukum yang dilakukan klien kami ialah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Maluku. Ada beberapa peristiwa yang terjadi dan masing-masing telah diadukan atau dilaporkan, sehingga prosedur penanganannya menjadi domain Polda Maluku,” katanya.
Dodi menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah melalui pertimbangan matang dan didukung oleh bukti-bukti yang dinilai akurat.
“Tindakan melaporkan atau melakukan pengaduan kepada Kepolisian Polda Maluku adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang, dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, khususnya terkait kehormatan dan reputasi pribadi.
“Perbuatan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami di mana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta dapat menimbulkan rasa kebencian dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Dodi.
Terkait isu yang berkembang di media sosial, Dodi juga membantah adanya intervensi dari Hendrik Lewerissa terhadap proses penanganan perkara di kepolisian.
“Kami membantah secara tegas bahwa tidak ada sama sekali tindakan mengintervensi yang dilakukan klien kami terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses laporan tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai institusi negara, Polda Maluku bekerja secara independen berdasarkan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Polda Maluku adalah institusi negara yang independen dan bertindak berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga klien kami sepenuhnya menghormati dan mempercayakan proses penanganannya sesuai prosedur,” ujarnya.
Di sisi lain, Dodi menyatakan bahwa Hendrik Lewerissa tetap terbuka terhadap kritik dari masyarakat, termasuk terkait pembangunan di Maluku, selama kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang pribadi.
“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi undang-undang, selama disampaikan sesuai prosedur, berbasis fakta dan data, serta tidak menyerang pribadi,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang dilaporkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini di media sosial.
“Sebagai warga negara yang baik, ketika telah mendapatkan undangan dari pihak kepolisian maka semestinya menghadiri undangan tersebut dan menggunakan kesempatan itu untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dodi berharap Polda Maluku dapat memproses laporan tersebut secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami meminta kepada Polda Maluku agar terus memproses laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Dodi.***



















































































