BacaritaMaluku.com, Ambon; Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di kawasan Mardika, Ambon, memasuki babak baru. Tersangka dalam perkara tersebut, Hj. Hartini, mengambil langkah hukum dengan menggugat balik dan melaporkan empat oknum anggota polisi ke Polda Maluku.
Laporan resmi disampaikan Hj. Hartini bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4). Selain empat oknum polisi, laporan juga ditujukan kepada seorang pengusaha asal Namlea, Haji Komar.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina, menyatakan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang diduga merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami menilai dirinya menjadi korban dalam perkara ini,” ujarnya di Mapolda Maluku.
Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan upaya mencari keadilan sekaligus menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Proses hukum, kata dia, harus berjalan secara transparan, kredibel, dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Hj. Hartini. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hamid.
Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan membuka dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, empat oknum polisi yang sama juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkembang dari dugaan kepemilikan sianida menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak, sekaligus memunculkan isu dugaan kriminalisasi dalam penanganannya.***




















































































