Bacarita.Maluku.Com–Ambon; Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Ambon.
Keputusan ini juga merujuk pada surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Maluku Nomor: 0005/IN/DPW/II/2026 tertanggal 14 Maret 2026, yang meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP Kota Ambon.
Dalam SK tersebut, DPP menetapkan susunan Plt kepengurusan DPC PPP Kota Ambon untuk sisa masa bakti 2021–2026, dengan komposisi:
Ketua: Syahir Kaimudin
Sekretaris: Mustaqim Soplestuny
Bendahara: Dalima Tualeka
Ketiganya menggantikan kepengurusan sebelumnya yang terdiri dari:
Ketua: Taha Abubakar
Sekretaris: Andi Rahman
Bendahara: Fidya Elly
Langkah ini dinilai sebagai bentuk konsolidasi internal partai untuk memastikan roda organisasi berjalan sesuai aturan dan garis kebijakan DPP. Penunjukan Plt diharapkan mampu memperbaiki kinerja kepengurusan di tingkat cabang, sekaligus mempercepat pelaksanaan agenda strategis partai, termasuk Musyawarah Cabang (Muscab) yang sempat tertunda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga soliditas kader serta meningkatkan kesiapan PPP dalam menghadapi dinamika politik ke depan, khususnya di tingkat daerah.***





















































































