Jakarta, Bacaritamaluku.com – Advokat Elia Ronny Sianressy, S.H., melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Laporan ini dilayangkan setelah muncul pemberitaan yang menyeret nama Ketua SOKSI Maluku dalam isu pesta minuman keras di Pulau Pombo.
Dalam keterangannya, Ronny menegaskan pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan publik. “Saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” katanya di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula pada 17 September 2025 ketika dirinya menerima tautan berita berjudul *“Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.”* Menurutnya, judul tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga memelintir pernyataannya.
“Dalam percakapan telepon, saya sudah minta agar tidak menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya sampaikan, jika isu itu benar, sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode, saya siap menyampaikan permohonan maaf. Tetapi yang dimuat malah jauh berbeda dari apa yang saya sampaikan,” jelas Ronny.
Ia menilai, alih-alih mengikuti mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terlapor justru menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik di Maluku.
“Tindakan itu jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan pers. Karena itu saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Laporan Ronny diterima staf Dewan Pers bernama Eli, yang mencatat seluruh pengaduan resmi tersebut. Ronny menekankan langkah ini ditempuh untuk menjaga kehormatan organisasi dan martabat pers, bukan untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Sebagai lawyer, saya menghormati Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya ingin masalah ini diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.***




















































































