BacaritaMaluku.com,–Kota Tual ; Polres Tual menggelar proses rekonstruksi kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan Aprianto Tawakal (AT) pada Rabu, 4/3/2026 di Kota Tual.
Tersangka dalam kasus ini adalah Bripda Masias Siahaya (MS), mantan anggota Brimob Polda Maluku Batalyon C.
Dalam pantauan lapangan, MS tampil menggunakan baju orangje, lengkap dengan topi dan masker, dengan ekspresi wajahnya terlihat kalem namun sorot matanya berkaca-kaca. Sembilan rekan MS yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat insiden juga dihadirkan dalam acara ini dan menggunakan seragam resmi. Seluruh rangkaian rekonstruksi terdiri dari 29 adegan yang dilaksanakan secara tuntas oleh MS, dengan didampingi keluarga korban AT – salah satu anggota keluarga bahkan datang dengan kondisi patah tangan kiri.
Peristiwa yang menjadi dasar kasus ini bermula ketika regu Patroli Satbrimob Kompi I Batalyon C, yang terdiri dari saksi dan terlapor, melaksanakan tugas patroli selama pukul 22.00 WIT hingga pukul 6.00 WIT di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Pada akhir jam patroli, dua warga melaporkan adanya dugaan pemukulan di kawasan Fiditan Atas, sehingga regu patroli segera bergerak menuju lokasi menggunakan mobil rantis.
Setibanya di lokasi yang dilaporkan, sejumlah warga yang berkumpul bersama sepeda motor langsung membubarkan diri. Dari 10 anggota patroli yang turun dari kendaraan, sembilan orang memilih untuk menyeberang ke sisi jalan yang berlawanan, sementara Bripda MS tetap berada di dekat median jalan sambil membuka dan memegang helm taktikalnya. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor datang dari arah Ngadi menuju arah Tete Pancing, sehingga Bripda MS memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm taktikalnya secara berulang kali.
Namun, salah satu sepeda motor tetap melintas melewati MS tanpa memperhatikan isyarat tersebut. Pada saat itu, korban AT terlihat dipukul menggunakan helm taktikal oleh MS. Korban kemudian terjatuh dan terseret permukaan aspal dalam posisi tertelungkup, sementara sepeda motor yang dikendarainya masih terus melaju dan akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi di depan, membuat kedua pengendara terjatuh. Korban segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini bertujuan untuk melengkapi data penyidikan dan menyamakan persepsi terkait rangkaian peristiwa, khususnya untuk mendukung proses penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan.
“Reka adegan yang dilakukan untuk melengkapi dan menyamakan persepsi misalnya dari Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Menurutnya, sedikit tambahan gerakan pada 29 adegan yang diperagakan dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan meyakinkan bagi pihak kejaksaan.
“Nanti pernyataan tersangka, kakak korban dan warga yang berdatangan akan kami masukan untuk menjadi pertimbangan jaksa, juga penyidik untuk dituangkan dalam berita acara rekonstruksi adegan,” tambahnya.
Acara rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kasat Reskrim Polres Tual, Wakapolres Tual, Kabag OPS Polres Tual, tim pengacara keluarga AT, perwakilan Bagian Pidana Umum Kejari Tual, Komnas HAM, serta keluarga korban Aprianto Tawakal.(Erick)



















































































