BacaritaMaluku. Com–BURU; Kuasa hukum keluarga almarhumah (almh) Dzenabun Elly meminta agar hak pemilik lahan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, segera diselesaikan sebelum kegiatan operasional pertambangan dimulai.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi oleh pemerintah sebagai bagian dari penataan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gafur Rettob, SH., MH., menegaskan bahwa pihak keluarga mendukung operasional koperasi pemegang IPR.
Namun, ia menekankan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP maupun IPR wajib memperoleh persetujuan pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
“Kami mendukung 10 koperasi yang telah mengantongi IPR untuk beraktivitas di Gunung Botak, tetapi kewajiban terhadap pemilik lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Abdul Gafur dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, lahan di Dusun Kayu Putih Kepala Wamsait yang kini dikenal sebagai Gunung Botak merupakan milik almh Dzenabun Elly berdasarkan surat hibah dari suaminya, alm Mansyur Wael, tertanggal 1 Oktober 1946. Surat tersebut, kata dia, disaksikan unsur saniri negeri, tokoh adat, dan tokoh agama setempat.
Dengan dasar itu, lanjutnya, hak kepemilikan lahan berada pada keturunan Dzenabun Elly sebagai ahli waris yang sah.
Abdul Gafur juga menyesalkan masih adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan di Gunung Botak tanpa menunjukkan bukti kepemilikan.
Dalam sejumlah mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, kelompok yang mengklaim tersebut disebut tidak dapat memperlihatkan alas hak atas lahan dimaksud.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Rosnawati Wael, meminta perusahaan pendamping (bapak angkat) dari koperasi pemegang IPR, yakni PT Wenshui Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur, segera menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan sebelum memulai aktivitas operasional.
Menurutnya, apabila kewajiban tersebut diabaikan, pihak keluarga akan menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Selain itu, keluarga juga memperingatkan kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar hukum agar tidak memaksakan klaim. Pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Gunung Botak.***



















































































