BacaritaMaluku. Com–BURU; Keluarga almarhumah (almh) Dzenabun Elly menyatakan dukungan terhadap aktivitas 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Namun, dukungan tersebut disertai syarat agar seluruh kewajiban terhadap pemilik lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan operasional dimulai.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Gafur Rettob, SH., MH., menegaskan bahwa secara hukum, pemegang IPR maupun IUP wajib memperoleh persetujuan dari pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 junto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, lahan di Dusun Kayu Putih Kepala Wamsait—yang dikenal sebagai Gunung Botak—merupakan milik almh Dzenabun Elly berdasarkan surat hibah dari suaminya, alm Mansyur Wael, tertanggal 1 Oktober 1946, yang disaksikan unsur pemerintahan adat, tokoh adat, dan tokoh agama setempat.
Dengan demikian, hak kepemilikan lahan tersebut berada pada keturunan Dzenabun Elly sebagai ahli waris.
“Kami mendukung 10 koperasi pemegang IPR untuk beraktivitas, tetapi kewajiban terhadap pemilik lahan harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Gafur dalam rilis media yang diterima.
Ia juga menyesalkan masih adanya pihak atau kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut tanpa memiliki dasar hukum.
Dalam sejumlah mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, kata dia, kelompok tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami menilai status kepemilikan lahan sudah jelas dan tidak ada lagi keraguan mengenai siapa pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Rosnawati Wael, meminta perusahaan pendamping (bapak angkat) koperasi segera memenuhi hak-hak pemilik lahan sebelum memulai operasi.
Dua perusahaan yang disebut mendampingi koperasi tersebut adalah PT Wenshui Indo Mining dan PT Maluku Mitra Makmur.
Ia menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Selain itu, pihak keluarga juga memperingatkan kelompok lain yang mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar hukum agar tidak memaksakan klaimnya.
“Kami siap mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, demi kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Gunung Botak,” ujar Rosnawati.
Gunung Botak merupakan kawasan pertambangan emas rakyat di Pulau Buru yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi aktivitas penambangan skala besar oleh masyarakat maupun badan usaha.
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan IPR bagi sejumlah koperasi sebagai upaya penataan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.***



















































































